UNDANG-UNDANG
DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
VISI DAN
MISI
VISI:
Mewujudkan Mahasiswa
Universitas Tomakaka, sebagai wadah pengembangan
potensi Sumber Daya Manusia dan memfasilitasi kepentingan mahasiswa masing-masing Pemerintahan
Fakultas dalam menjaga eksistensi Mahasiswa Universitas Tomakaka yang unggul secara akademik
dan non akademik sebagai insan Intelektual,
yang bertakwa,
kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab dan memiliki dasa
saing.
MISI:
- Mewujudkan program yang secara selektif, berlandaskan
dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
- Mewujudkan KM Universitas Tomakaka sebagai lembaga yang melakukan
pelayanan dengan menggali, mengkaji, dan menyalurkan kepentingan Mahasiswa Universitas Tomakaka.
- Meningkatkan
kinerja dan eksistensi KM Universitas Tomakaka
sebagai lembaga organisasi kemahasiswaan Tertinggi
di lingkungan Universitas
Tomakaka
- Memberdayakan
potensi mahasiswa untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan kemahasiswaan
dan keorganisasian mahasiswa.
- Penyempurnaan
sistem kaderisasi yang berkelanjutan bagi organisasi dan penerapan sistem
Open Recruitment.
- Menciptakan
suasana internal kampus yang kondusif dan membangun serta membina
interaksi dan kerjasama dengan eksternal kampus.
MUKADIMAH
Dengan semangat
perubahan menuju kearah yang lebih baik demi terwujudnya generasi yang penuh
tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Segenap Mahasiswa
Universitas Tomakaka bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur,
berwawasan luas dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa.
Sesungguhnya
mahasiswa Universitas Tomakaka sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai
hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung
jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita
perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan rasa
penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya melahirkan,
mahasiswa yang idealis, kritis, sosialis, ilmiah, beriman dan bertakwa. Segenap
mahasiswa Universitas Tomakaka senantiasa tetap menggalang persatuan dan
kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan
masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut untuk menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan
berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan
keutuhan. Oleh karena itu, perlu adanya suatu wadah aspirasi dan perjuangan
bersama segenap mahasiswa Universitas Tomakaka.
Atas rahmat
Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 13 Agustus 2015 dibentuklah KM
Universitas Tomakaka yang selanjutnya disususn dalam
mekanisme dan tatanan sebuah negara KM Universitas Tomakaka yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
BAB
I
BENTUK, KEDAULATAN DAN WILAYAH
Pasal
1
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka merupakan sebuah Negara Mahasiswa yang berbentuk Federal dan pemerintahannya
berbentuk Presidensial.
Pasal
2
Kedaulatan
berada ditangan Warga Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka dan dilaksanakan
menurut Statuta Universitas Tomakaka.
Pasal
3
Wilayah Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka meliputi seluruh wilayah administrasi
Universitas Tomakaka yang di dalamnya dibagi atas Pemerintahan Fakultas. Pemerintahan Fakultas adalah Fakultas
yang berada dalam wilayah Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka.
BAB
II
ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal
5
Asas
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
berasaskan Pancasila.
Pasal
6
Status
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka ini berstatus otonom sepenuhnya
Pasal
7
Sifat
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independen,
intelektual dengan berdasarkan imam dan Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa,
semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.
BAB
III
FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
Fungsi
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka berfungsi sebagai wadah interaksi dan aspirasi
mahasiswa Universitas Tomakaka, wadah untuk pemenuhan ke ara enam kebutuhan
pokok mahasiswa yang terdiri dari Religius, Penalaran dan Keilmuan, Hubungan
dan Kerjasama, Sosial Politik, Pengabdian Masyarakat, dan Kesejahteraan.
Pasal
9
Maksud
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka bermaksud :
1.
Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa.
2.
Membina dan meningkatkan rasa cinta terhadap almamater.
3.
Mengembangkan dan menggerakkan potensi mahasiswa agar
berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus dan mewujudkannya dalam
pengabdian masyarakat.
Pasal
10
Tujuan
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka bertujuan :
- Membentuk
mahasiswa yang berbudi luhur dan bertaqwa kepada Allah YME.
- Melahirkan
mahasiswa yang idealis, kritis, sosialis, dan ilmiah.
- Membina
mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam
menegakkan kebenaran dan keadilan.
- Meningkatkan
kesejahteraan mahasiswa secara umum.
BAB
IV
SUSUNAN PEMERINTAHAN
Pasal
11
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka merupakan suatu kesatuan yang menganut sistem Federasi
yang terdiri dari :
1.
Pemerintahan
Universitas :
a.
MPM KM Universitas Tomakaka.
b.
DPM KM Universitas Tomakaka
c.
BEM KM Universitas Tomakaka.
d.
UKM KM Universitas Tomakaka nama ditentukan oleh
masing-masing Lembaga UKM Universitas.
2.
Pemerintahan
Fakultas :
a.
DPM KM Fakultas Universitas Tomakaka
b.
BEM KM Fakultas Universitas Tomakaka
c.
UKM KM Fakultas Universitas Tomakaka namanya ditentukan oleh masing-masing Pemerintahan
Fakultas.
d.
Himpunan Mahasiswa Jurusan
BAB V
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
Tata urutan
perundangan KM Universitas Tomakaka yaitu:
- Undang
Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
- Ketetapan
MPM KM Universitas Tomakaka.
- Undang
Undang.
- PERPU.
- Keputusan
Presiden KM Universitas Tomakaka.
- Peraturan
Pemerintahan Fakultas.
BAB
V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal
12
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka adalah
lembaga tertinggi Keluraga Mahasiswa Universitas Tomakaka disebut MPM KM
Universitas Tomakaka.
Pasal
13
Keanggotaan
MPM KM Universitas Tomakaka terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
Pasal
14
MPM KM Universitas Tomakaka mempunyai
tugas dan wewenang.
- Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum..
- Melantik
Wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Meminta
Pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa di akhir masa jabatannya
- Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
- Menerima
Atau Menolak laporan pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa
- Mencabut
surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
- Menetapkan
peraturan Tata Tertip dan Kode Etik MPM.
- Menyelesaikan
masalah yang timbul dalam KM Universitas di tingkat Universitas.
- Memferifikasi
UKM
Pasal
15
Susunan dan
kedudukan MPM KM Universitas Tomakaka serta alat kelengkapan lainnya diatur
dalam Undang-Undang.
BAB VI
PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 16
Presiden KM Universitas
Tomakaka memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban
menurut Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
Pasal 17
1)
Presiden KM Universitas Tomakaka berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada DPM KM Universitas Tomakaka.
2)
Presiden KM Universitas Tomakaka menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) apabila dalam kondisi mendesak untuk
menjalankan Undang-Undang.
3)
Apabila dalam 6 bulan sejak tanggal ditetapkan PERPU
tidak dibahas oleh DPM KM Universitas Tomakaka secara otomatis PERPU ditetapkan
sebagai Undang-Undang.
4)
Presiden membuat Kepres untuk menjalankan tugas-tugas
yang sifatnya asministratif.
5)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden dan Menteri-Menteri serta Kelengkapannya.
6)
Menteri-Menteri serta kelengkapannya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 18
1)
Presiden dan Wakil Presiden KM Universitas Tomakaka
dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oleh warga KM Universitas Tomakaka melalui
Pemilihan Umum Raya.
2)
Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden KM Universitas
Tomakaka diatur dengan Undang-Undang.
3)
Presiden KM Universitas Tomakaka memangku jabatan selama
1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua priode
Pasal 19
1)
Presiden KM Universitas Tomakaka dilantik oleh Rektor/Wakil
Rektor III dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.
2)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden KM Universitas
Tomakaka bersumpah menurut agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan MPM
KM Universitas Tomakaka sebagai berikut :
SUMPAH PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka sebagai sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka dan menjalankan
segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”
JANJI PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga
Mahasiswa Universitas Tomakaka dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.
Pasal 20
- Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPM KM Universitas Tomakaka
atas usul DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaka
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan/ atau tindak
pidana.
- Pendapat
DPM KM Universitas Tomakaka bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPM KM
Universitas Tomakaka.
- Pengajuan
permintaan DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas
Tomakaka kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan
dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPM KM
Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaak yang hadir dalam
sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa.
- Majelis
Permusyawarata Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaka tersebut
paling lambat lima puluh hari sejak MPM KM Universitas Tomakaka menerima
usul tersebut.
- Keputusan
MPM KM Universitas Tomakaka atas usul pemberhentian Presiden harus diambil
dalam sidang MPM KM Universitas Tomakaka yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang MPM KM Universitas
Tomakaka.
- Jika
Presiden KM Universitas Tomakaka mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya diganti oleh
wakil presiden yang ditunjuk oleh MPM KM Universitas Tomakaka.
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 21
BEM KM Universitas Tomakaka Adalah
Lembaga Eksekutif tertinggi dalam KM
Universitas Tomakaka.
- Kabinet
BEM KM Universitas Tomakaka sekurang-kurangnya
terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
- Kabinet
dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden
KM Universitas Tomakaka.
- Badan
Pelaksana Harian Inti terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan
Menteri-Menteri.
Pasal 22
Masa bakti BEM KM Universitas Tomakaka adalah 1
(satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik oleh MPM KM Universitas Tomakaka.
Pasal 23
Kewajiban BEM KM Universitas Tomakaka:
- Melaksanakan
dan mentaati hasil sidang MPM KM
Universitas Tomakaka.
- Meminta
pengesahan kepada DPM KM Universitas
Tomakaka atas program kerja BEM
KM Universitas Tomakaka yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
- Memberikan
laporan secara lisan dan tulis kepada DPM
KM Universitas Tomakaka atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan BEM KM Universitas Tomakaka dan/atau
bila diminta oleh DPM KM
Universitas Tomakaka.
- Melakukan
koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan Badan Otonom yang
ada.
- Membela
setiap Mahasiswa KM Universitas
Tomakaka yang pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang.
Pasal 24
Hak-Hak
Badan Eksekutif Mahasiswa :
- Membentuk
panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BEM KM Universitas Tomakaka.
- Meminta
dan menerima Laporan Pertanggungjawaban dari panitia yang telah
menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang dan berbagai usulan kepada DPM KM Universitas Tomakaka.
- Memberi
penghargaan kepada yang dianggap berjasa.
BAB VIII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 25
DPM KM Universitas Tomakaka adalah
lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran pengawasan dan
aspirasi
Pasal 26
Anggota DPM KM Universitas Tomakaka dipilih
melalui Pemilihan Umum Raya.
Pasal 27
DPM KM Universitas Tomakaka mempunyai
tugas dan wewenang :
- Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
- Menampung
dan mempertimbangkan segala aspirasi warga KM Universitas Tomakaka yang disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa.
- Memberikan
mandat untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Raya KM Universitas Tomakaka.
- Menerima,
membahas dan menetapkan rancangan program kerja BEM KM Universitas Tomakaka
- Mengawasi
pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM KM
Universitas Tomakaka
- Mengawasi
pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan BEM KM Universitas Tomakaka
- Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPM F yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
Pasal 28
Susunan dan
kedudukan DPM KM Universitas Tomakaka
serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam undang-undang.
BAB IX
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 29
Dewan
Perwakilan Fakultas/ adalah lembaga tinggi KM Universitas Tomakaka yang
mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan aspirasi yang pelaksanaanya berhubungan
dengan Fakultas.
Pasal 30
Anggota
Dewan Perwakilan Fakultas adalah 1 (satu) orang utusan lembaga legistlatif
Fakultas yang diutus menurut mekanisme di masing-masing Fakultas Universitas
Tomakaka.
Pasal 31
Dewan
Perwakilan Fakultas mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengajukan
Perancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas.
- Menjaring
aspirasi dari Fakultas.
- Menfasilitasi
terjalinnya komunikasi antara Fakultas dengan Universitas
Pasal 32
Susunan dan
kedudukan DPF KM Universitas Tomakaka serta alat kelengkapan diatur dalam
Undang-Undang.
BAB X
PEMERINTAHAN FAKULTAS
Pasal 33
- Setiap Pemerintahan
Fakultas dipimpin oleh kepala pemerintahan yang disebut Gubernur.
- Gubernur
sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu oleh alat kelengkapannya yang
selanjutnya diatur oleh Undang-Undang Dasar dan/atau ADART Pemerintahan
Fakultas.
Pasal 34
- Dalam
menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Fakultas,
Gubernur mempunyai kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Fakultas kepada Presiden KM Universitas Tomakaka dan memberikan laporan
keterangan pertanggung jawaban kepada DPM Fakulatas serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Fakultas kepada Mahasiswa.
Pasal 35
Pemerintahan
Fakultas diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar Fakultas.
BAB XI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA PEMERINTAHAN FAKULTAS
Pasal 36
DPM Fakultas
adalah lembaga di tingkat Fakultas yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan,
dan aspirasi.
Pasal 37
Anggota,
struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
diatur berdasarkan undang-undang dasar Pemerintahan Fakultas dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
BAB XII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 38
Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas adalah lembaga
eksekutif di tingkat Fakultas.
Pasal 39
Anggota,
struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas diatur
berdasarkan Undang-Undang Dasar Pemerintahan Fakultas dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 40
- Himpunan
Mahasiswa Jurusan/Prodi adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di
tingkat jurusan/prodi.
- Ketentuan
mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Dasar masing-masing Fakultas.
BAB XIV
BADAN BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 41
Badan khusus
berstatus Otonom adalah badan profesional pada bidang-bidang yang sesuai dengan
minat, kerohanian, bakat dan kegemaran Mahasiswa Universitas Tomakaka di
tingkat Universitas Tomakaka dan Fakultas yang selanjutnya disebut UKM dan nama disesuaikan dengan bidang
masing-masing.
Pasal 42
- Badan
Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat
dan bakat bagi Warga KM Universitas Tomakaka.
- Badan
Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat
koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa KM Universitas Tomakaka untuk tingkat
Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas untuk tingkat Fakultas.
- Badan
khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam
menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang
dari perundang-undangan yang diatasnya
Pasal 43
- Sistem
keorganisasian UKM Universitas diatur dalam Anggaran Dasar dari Anggaran
Rumah Tangga atau aturan sejenis masing-masing UKM Universitas
- Kepengurusan
UKM Universitas bertanggung jawab kepada Rektor
Pasal 44
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus
berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Universitas diatur dengan
Undang-Undang Dasar KM Universitas.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus
berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Fakultas diatur dengan
Undang-Undang Dasar Fakultas.
BAB XV
WARGA
Pasal 45
- Warga
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka adalah seluruh Mahasiswa yang
masih menjalankan perkuliahan semester berjalan yang memiliki kartu aktif.
- Ketentuan
tentang warga negara diatur dengan undang-undang.
BAB XVI
PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 46
- Pemilihan
Umum Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta
jujur dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemilihan
Umum Raya diselenggarakan bersamaan Pemerintahan Universitas dan Pemerintahan
Fakultas untuk memilih DPM KM
Universitas Tomakaka dan Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
- Pemilihan
Umum Raya diselenggarakan bersamaan Pemerintahan Universutas dan Pemerintahan
Fakultas 10 hari setelah Pemilihan Umum Raya DPM KM Universitas Tomakaka dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas. untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur Republik
Mahasiswa Universitas Tomakaka.
- Pemilihan
Umum Raya diikuti oleh seluruh Warga KM
Universitasn Tomakaka.
- Pemilihan
Umum Raya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa atau yang
disebut (KPM).
- Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.
BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 47
Sumber
pendapatan anggaran diperoleh dari anggaran Universitas Tomakaka untuk
Kemahasiswaan, usaha-usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar KM Universitas
Tomakaka dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 48
- Rencana
Anggaran Belanja BEM KM Universitas
Tomakaka diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden KM
Universitas Tomakaka dilantik.
Pasal 49
BEM KM Universitas Tomakaka harus
memberi laporan aliran kas kepada DPM KM
Universitas Tomakaka dan diumumkan secara terbuka sekali 4 (empat) bulan.
Pasal 50
Keuangan dan
kekayaan BEM KM Universitas Tomakaka meliputi segala uang tunai, surat-surat
berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan halal.
Pasal 51
- Segala
sesuatu yang menyangkut masalah keuangan yang masuk maupun yang keluar
harus dibukukan.
- Pembukuan
harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
BAB XVIII
LAMBANG
Pasal 52
Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka .
- Lambang
BEM KM Universitas Tomakaka
- Lambang
DPM KM Universitas Tomakaka
- PDH
- Slayer
KM Universitas Tomakaka
BAB XIX
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 53
- Sidang
Umum KM Universitas Tomakaka adalah
forum pengambilan keputusan tertinggi di KM Universitas Tomakaka.
- Sidang
Umum KM Universitas Tomakaka
merupakan kelengkapan non struktural KM
Universitas Tomakaka.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Umum KM
Universitas Tomakaka diatur melalui Undang-Undang.
Pasal 54
- Sidang
Istimewa KM Universitas Tomakaka
adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi di KM Universitas Tomakaka yang dilaksanakan diluar jadwal Sidang
Umum KM Universitas Tomakaka.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa KM
Universitas Tomakaka diatur melalui Undang-Undang.
BAB XX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
Pasal 55
Perubahan
dan pengesahan Undang-Undang Dasar KM
Universitas Tomakaka dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.
Pasal 56
- Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
- Setiap
usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah berserta
alasannya.
- Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa yang hadir.
BAB XXI
PERALIHAN MASA BAKTI
Pasal 57
- Peralihan
masa bakti BEM KM Universitas Tomakaka adalah
saat pemberhentian Presiden KM
Universitas Tomakaka yang lama sampai pelantikan Presiden KM Universitas Tomakaka yang baru.
- Peralihan
masa bakti BEM KM Universitas
Tomakaka dilakukan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.
Pasal 58
Selama
peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang oleh MPM KM Universitas Tomakaka.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum ditetapkan
peraturan perundang-undangan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal II
Setiap Warga
KM Universitas Tomakaka dianggap
mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus ditaati.
Pasal II
Hal-hal yang
belum diatur dalam Undang-Undang Dasar ini akan ditentukan oleh MPM KM Universitas Tomakaka selama tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar KM Universitas
Tomakaka.
Pasal III
- Undang-Undang
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Semua
ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini
dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan paling lama 6
(enam) bulan.
Disahkan Di
Mamuju
Pada Tanggal
25 Oktober 2015
PRESIDEN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
MARSUNAR
120250402019
Dundangkan
Di Mamuju
Pada Tanggal
25 Oktober 2015
SEKRETARIS KABINET KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA
WAIS WALKORNI
Lembaran KM
Universitas Tomakaka Tahun 2015 Nomor 1