Flickr Images

Popular Posts

Video Of Day

Selasa, 16 Juni 2015

Undang Undang Dasar KM Universitas Tomakaka

by KOTA MAMUJU  |  in Undang Undang Dasar KM Universitas Tomakaka at  23.02








  

UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

VISI  DAN MISI
VISI:
Mewujudkan Mahasiswa Universitas Tomakaka, sebagai wadah pengembangan potensi Sumber Daya Manusia dan memfasilitasi kepentingan mahasiswa masing-masing Pemerintahan Fakultas dalam menjaga eksistensi Mahasiswa Universitas Tomakaka yang unggul secara akademik dan non akademik sebagai insan Intelektual, yang bertakwa, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab dan memiliki dasa saing.

MISI:
  1. Mewujudkan program yang secara selektif, berlandaskan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
  2. Mewujudkan KM Universitas Tomakaka sebagai lembaga yang melakukan pelayanan dengan menggali, mengkaji, dan menyalurkan kepentingan Mahasiswa Universitas Tomakaka.
  3. Meningkatkan kinerja dan eksistensi KM Universitas Tomakaka sebagai lembaga organisasi kemahasiswaan Tertinggi di lingkungan Universitas Tomakaka
  4. Memberdayakan potensi mahasiswa untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan kemahasiswaan dan keorganisasian mahasiswa.
  5. Penyempurnaan sistem kaderisasi yang berkelanjutan bagi organisasi dan penerapan sistem Open Recruitment.
  6. Menciptakan suasana internal kampus yang kondusif dan membangun serta membina interaksi dan kerjasama dengan eksternal kampus.

MUKADIMAH

Dengan semangat perubahan menuju kearah yang lebih baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Segenap Mahasiswa Universitas Tomakaka bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasan luas dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa.
Sesungguhnya mahasiswa Universitas Tomakaka sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya melahirkan, mahasiswa yang idealis, kritis, sosialis, ilmiah, beriman dan bertakwa. Segenap mahasiswa Universitas Tomakaka senantiasa tetap menggalang persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan. Oleh karena itu, perlu adanya suatu wadah aspirasi dan perjuangan bersama segenap mahasiswa Universitas Tomakaka.
Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 13 Agustus 2015 dibentuklah KM Universitas Tomakaka yang selanjutnya disususn dalam mekanisme dan tatanan sebuah negara KM Universitas Tomakaka yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.








BAB I
BENTUK, KEDAULATAN DAN WILAYAH
Pasal 1
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka merupakan sebuah Negara Mahasiswa   yang berbentuk Federal dan pemerintahannya berbentuk Presidensial.
Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan Warga Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka dan dilaksanakan menurut Statuta Universitas Tomakaka.
Pasal 3
Wilayah Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka meliputi seluruh wilayah administrasi Universitas Tomakaka yang di dalamnya dibagi atas Pemerintahan Fakultas. Pemerintahan Fakultas adalah Fakultas yang berada dalam wilayah Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka.

BAB II
 ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Status
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka ini berstatus otonom sepenuhnya
Pasal 7
Sifat
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independen, intelektual dengan berdasarkan imam dan Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.

BAB III
FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
 Pasal 8
Fungsi
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka berfungsi sebagai wadah interaksi dan aspirasi mahasiswa Universitas Tomakaka, wadah untuk pemenuhan ke ara enam kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari Religius, Penalaran dan Keilmuan, Hubungan dan Kerjasama, Sosial Politik, Pengabdian Masyarakat, dan Kesejahteraan.
Pasal 9
Maksud
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka bermaksud :
1.      Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa.
2.      Membina dan meningkatkan rasa cinta terhadap almamater.
3.      Mengembangkan dan menggerakkan potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus dan mewujudkannya dalam pengabdian masyarakat.

Pasal 10
Tujuan
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka bertujuan :
  1. Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur dan bertaqwa kepada Allah YME.
  2. Melahirkan mahasiswa yang idealis, kritis, sosialis, dan ilmiah.
  3. Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum.






BAB IV
SUSUNAN PEMERINTAHAN
Pasal 11
Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka merupakan suatu kesatuan yang menganut sistem Federasi yang terdiri dari :
1.      Pemerintahan Universitas :
a.       MPM KM Universitas Tomakaka.
b.      DPM KM Universitas Tomakaka  
c.       BEM KM Universitas Tomakaka.
d.      UKM KM Universitas Tomakaka nama ditentukan oleh masing-masing Lembaga UKM Universitas.
2.      Pemerintahan Fakultas :
a.       DPM KM Fakultas Universitas Tomakaka
b.      BEM KM Fakultas Universitas Tomakaka
c.       UKM KM Fakultas Universitas Tomakaka  namanya ditentukan oleh masing-masing Pemerintahan Fakultas.
d.      Himpunan Mahasiswa Jurusan

BAB V
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
Tata urutan perundangan KM Universitas Tomakaka yaitu:
  1. Undang Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
  2. Ketetapan MPM KM Universitas Tomakaka.
  3. Undang Undang.
  4. PERPU.
  5. Keputusan Presiden KM Universitas Tomakaka.
  6. Peraturan Pemerintahan Fakultas.



BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 12
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka adalah lembaga tertinggi Keluraga Mahasiswa Universitas Tomakaka disebut MPM KM Universitas Tomakaka.
Pasal 13
Keanggotaan
MPM KM Universitas Tomakaka terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
Pasal 14
MPM KM Universitas Tomakaka mempunyai tugas dan wewenang.
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum..
  3. Melantik Wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  4. Meminta Pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa di akhir masa jabatannya
  5. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
  6. Menerima Atau Menolak laporan pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa
  7. Mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
  8. Menetapkan peraturan Tata Tertip dan Kode Etik MPM.
  9. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam KM Universitas di tingkat Universitas.
  10. Memferifikasi UKM
Pasal 15
Susunan dan kedudukan MPM KM Universitas Tomakaka serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.



BAB VI
PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA  UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 16
Presiden KM Universitas Tomakaka memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban menurut Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.
Pasal 17
1)      Presiden KM Universitas Tomakaka berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPM KM Universitas Tomakaka.
2)      Presiden KM Universitas Tomakaka menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) apabila dalam kondisi mendesak untuk menjalankan Undang-Undang.
3)      Apabila dalam 6 bulan sejak tanggal ditetapkan PERPU tidak dibahas oleh DPM KM Universitas Tomakaka secara otomatis PERPU ditetapkan sebagai Undang-Undang.
4)      Presiden membuat Kepres untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya asministratif.
5)      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan Menteri-Menteri serta Kelengkapannya.
6)      Menteri-Menteri serta kelengkapannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


Pasal 18
1)      Presiden dan Wakil Presiden KM Universitas Tomakaka dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oleh warga KM Universitas Tomakaka melalui Pemilihan Umum Raya.
2)      Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden KM Universitas Tomakaka diatur dengan Undang-Undang.
3)      Presiden KM Universitas Tomakaka memangku jabatan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua priode


Pasal 19
1)      Presiden KM Universitas Tomakaka dilantik oleh Rektor/Wakil Rektor III dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.
2)      Sebelum memangku jabatannya, Presiden KM Universitas Tomakaka bersumpah menurut agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan MPM KM Universitas Tomakaka sebagai berikut :

SUMPAH PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka sebagai sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”

JANJI PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga  Mahasiswa Universitas Tomakaka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.

Pasal 20
  1. Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPM KM Universitas Tomakaka atas usul DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaka apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan/ atau tindak pidana.
  2. Pendapat DPM KM Universitas Tomakaka bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPM KM Universitas Tomakaka.
  3. Pengajuan permintaan DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaka kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaak yang hadir dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
  4. Majelis Permusyawarata Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPM KM Universitas Tomakaka dan/atau DPF KM Universitas Tomakaka tersebut paling lambat lima puluh hari sejak MPM KM Universitas Tomakaka menerima usul tersebut.
  5. Keputusan MPM KM Universitas Tomakaka atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang MPM KM Universitas Tomakaka yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang MPM KM Universitas Tomakaka.
  6. Jika Presiden KM Universitas Tomakaka mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya diganti oleh wakil presiden yang ditunjuk oleh MPM KM Universitas Tomakaka.

  
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 21
BEM KM Universitas Tomakaka Adalah Lembaga Eksekutif tertinggi dalam KM Universitas Tomakaka.
  1. Kabinet BEM KM Universitas Tomakaka sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
  2. Kabinet dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden KM Universitas Tomakaka.
  3. Badan Pelaksana Harian Inti terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
Pasal 22
Masa bakti BEM KM Universitas Tomakaka adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik oleh MPM KM Universitas Tomakaka.
Pasal 23
Kewajiban BEM KM Universitas Tomakaka:
  1. Melaksanakan dan mentaati hasil sidang MPM KM Universitas Tomakaka.
  2. Meminta pengesahan kepada DPM KM Universitas Tomakaka atas program kerja BEM KM Universitas Tomakaka yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
  3. Memberikan laporan secara lisan dan tulis kepada DPM KM Universitas Tomakaka atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan BEM KM Universitas Tomakaka dan/atau bila diminta oleh DPM KM Universitas Tomakaka.
  4. Melakukan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan Badan Otonom yang ada.
  5. Membela setiap Mahasiswa KM Universitas Tomakaka yang pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang.




Pasal 24
Hak-Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
  1. Membentuk panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BEM KM Universitas Tomakaka.
  2. Meminta dan menerima Laporan Pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan berbagai usulan kepada DPM KM Universitas Tomakaka.
  4. Memberi penghargaan kepada yang dianggap berjasa.

BAB VIII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 25
DPM KM Universitas Tomakaka adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran pengawasan dan aspirasi
Pasal 26
Anggota DPM KM Universitas Tomakaka dipilih melalui Pemilihan Umum Raya.
Pasal 27
DPM KM Universitas Tomakaka mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga KM  Universitas Tomakaka yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa.
  3. Memberikan mandat untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Raya KM Universitas Tomakaka.
  4. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja BEM KM Universitas Tomakaka
  5. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM KM Universitas Tomakaka
  6. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan BEM KM Universitas Tomakaka
  7. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPM F yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.

Pasal 28
Susunan dan kedudukan DPM KM Universitas Tomakaka serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam undang-undang.

BAB IX
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 29
Dewan Perwakilan Fakultas/ adalah lembaga tinggi KM Universitas Tomakaka yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan aspirasi yang pelaksanaanya berhubungan dengan Fakultas.

Pasal 30
Anggota Dewan Perwakilan Fakultas adalah 1 (satu) orang utusan lembaga legistlatif Fakultas yang diutus menurut mekanisme di masing-masing Fakultas Universitas Tomakaka.

Pasal 31
Dewan Perwakilan Fakultas mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Mengajukan Perancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas.
  2. Menjaring aspirasi dari Fakultas.
  3. Menfasilitasi terjalinnya komunikasi antara Fakultas dengan Universitas

Pasal 32
Susunan dan kedudukan DPF KM Universitas Tomakaka serta alat kelengkapan diatur dalam Undang-Undang.
BAB X
PEMERINTAHAN FAKULTAS

Pasal 33
  1. Setiap Pemerintahan Fakultas dipimpin oleh kepala pemerintahan yang disebut Gubernur.
  2. Gubernur sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu oleh alat kelengkapannya yang selanjutnya diatur oleh Undang-Undang Dasar dan/atau ADART Pemerintahan Fakultas.
Pasal 34
  1. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Fakultas, Gubernur mempunyai kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Fakultas kepada Presiden KM Universitas Tomakaka dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPM Fakulatas serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Fakultas kepada Mahasiswa.

Pasal 35
Pemerintahan Fakultas diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar Fakultas.



BAB XI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA PEMERINTAHAN FAKULTAS

Pasal 36
DPM Fakultas adalah lembaga di tingkat Fakultas yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi.

Pasal 37
Anggota, struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas diatur berdasarkan undang-undang dasar Pemerintahan Fakultas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.

BAB XII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 38
Badan Eksekutif Mahasiswa  Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas.

Pasal 39
Anggota, struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Pemerintahan Fakultas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.

BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 40
  1. Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di tingkat jurusan/prodi.
  2. Ketentuan mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar masing-masing Fakultas.
BAB XIV
BADAN BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 41
Badan khusus berstatus Otonom adalah badan profesional pada bidang-bidang yang sesuai dengan minat, kerohanian, bakat dan kegemaran Mahasiswa Universitas Tomakaka di tingkat Universitas Tomakaka dan Fakultas yang selanjutnya disebut UKM  dan nama disesuaikan dengan bidang masing-masing.

Pasal 42
  1. Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi Warga KM Universitas Tomakaka.
  2. Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa KM  Universitas Tomakaka untuk tingkat Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas untuk tingkat Fakultas.
  3. Badan khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari perundang-undangan yang diatasnya

Pasal  43
  1. Sistem keorganisasian UKM Universitas diatur dalam Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis masing-masing UKM Universitas
  2. Kepengurusan UKM Universitas bertanggung jawab kepada Rektor

Pasal 44
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Universitas diatur dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Fakultas diatur dengan Undang-Undang Dasar Fakultas.

BAB XV
WARGA

Pasal 45
  1. Warga Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka adalah seluruh Mahasiswa yang masih menjalankan perkuliahan semester berjalan yang memiliki kartu aktif.
  2. Ketentuan tentang warga negara diatur dengan undang-undang.

BAB XVI
PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 46
  1. Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.
  2. Pemilihan Umum Raya diselenggarakan bersamaan Pemerintahan Universitas dan Pemerintahan Fakultas untuk memilih DPM KM Universitas Tomakaka dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
  3. Pemilihan Umum Raya diselenggarakan bersamaan Pemerintahan Universutas dan Pemerintahan Fakultas 10 hari setelah Pemilihan Umum Raya DPM KM Universitas Tomakaka dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas. untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur Republik Mahasiswa Universitas Tomakaka.
  4. Pemilihan Umum Raya diikuti oleh seluruh Warga KM Universitasn Tomakaka.
  5. Pemilihan Umum Raya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa atau yang disebut (KPM).
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.

BAB XVII
KEUANGAN

Pasal 47
Sumber pendapatan anggaran diperoleh dari anggaran Universitas Tomakaka untuk Kemahasiswaan, usaha-usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 48
  1. Rencana Anggaran Belanja BEM KM Universitas Tomakaka diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden  KM Universitas Tomakaka dilantik.



Pasal 49
BEM KM Universitas Tomakaka harus memberi laporan aliran kas kepada DPM KM Universitas Tomakaka dan diumumkan secara terbuka sekali 4 (empat) bulan.

Pasal 50
Keuangan dan kekayaan BEM KM Universitas Tomakaka meliputi segala uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan halal.

Pasal 51
  1. Segala sesuatu yang menyangkut masalah keuangan yang masuk maupun yang keluar harus dibukukan.
  2. Pembukuan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.





BAB XVIII
LAMBANG
Pasal 52
  1. Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Tomakaka  .





  1. Lambang BEM KM Universitas Tomakaka


  1. Lambang DPM KM Universitas Tomakaka
  2. PDH
  3. Slayer KM Universitas Tomakaka













BAB XIX
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA

Pasal 53
  1. Sidang Umum KM Universitas Tomakaka adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di KM Universitas Tomakaka.
  2. Sidang Umum KM Universitas Tomakaka merupakan kelengkapan non struktural KM Universitas Tomakaka.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Umum KM Universitas Tomakaka diatur melalui Undang-Undang.

Pasal 54
  1. Sidang Istimewa KM Universitas Tomakaka adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi di KM Universitas Tomakaka yang dilaksanakan diluar jadwal Sidang Umum KM Universitas Tomakaka.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa KM Universitas Tomakaka diatur melalui Undang-Undang.



BAB XX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA

Pasal 55
Perubahan dan pengesahan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.




Pasal 56
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
  2. Setiap usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah berserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang hadir.

BAB XXI
PERALIHAN MASA BAKTI

Pasal 57
  1. Peralihan masa bakti BEM KM Universitas Tomakaka adalah saat pemberhentian Presiden KM Universitas Tomakaka yang lama sampai pelantikan Presiden KM Universitas Tomakaka yang baru.
  2. Peralihan masa bakti BEM KM Universitas Tomakaka dilakukan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPM KM Universitas Tomakaka.

Pasal 58
Selama peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang oleh MPM KM Universitas Tomakaka.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum ditetapkan peraturan perundang-undangan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.



ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal II
Setiap Warga KM Universitas Tomakaka dianggap mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus ditaati.

Pasal II
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar ini akan ditentukan oleh MPM KM Universitas Tomakaka selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KM Universitas Tomakaka.

Pasal III
  1. Undang-Undang Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan.

Disahkan Di Mamuju
Pada Tanggal 25 Oktober 2015
PRESIDEN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA



MARSUNAR
120250402019

Dundangkan Di Mamuju
Pada Tanggal 25 Oktober 2015
SEKRETARIS KABINET KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TOMAKAKA




WAIS WALKORNI

Lembaran KM Universitas Tomakaka Tahun 2015 Nomor 1



0 komentar:

Proudly Powered by Blogger.